PENERTIBAN PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO SIARAN JANGAN DISKRIMINATIF Februari 18, 2009
Posted by jrki in Uncategorized.add a comment
Siaran Pers JARKOMSU:
Jaringan Radio Komunitas Sumatera Utara (Jarkomsu) menghimbau aparat Balai Monitoring Frekuensi Klas II Medan, Dinas Perhubungan Provsu, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara dalam melakukan pembersihan penggunaan frekuensi radio siaran yang tidak mengantongi izin tidak bertindak diskriminatif atau tebang pilih.
Himbauan itu disampaikan Jarkomsu setelah melihat hasil kerja Tim Balai Monitoring di lapangan hanya 11 Radio Siaran yang disegel/disita di kawasan Medan, Deli Serdang dan Serdang Bedagai dengan alasan tidak memiliki Izin Siaran Radio (ISR).
Menurut Ketua Jarkomsu Tohap P. Simamora, dalam siaran persnya Senin (16/2), jumlah radio siaran yang tidak memiliki ISR cukup banyak, termasuk radio siaran yang sudah mengudara lebih dari 10 tahun. Namun pihak Balmon yang bekerja berdasarkan Undang Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terlihat bertindak diskrimatif. Karena tidak semua lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan UU No.36 Tahun 1999 ditertibkan/disegel. (lagi…)
database