Aturan Kampanye di Media Penyiaran Juli 16, 2007
Posted by jrki in Uncategorized.trackback
|
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meluncurkan peraturan bersama tentang pedoman bagi calon kepala daerah dan wakilnya untuk mengatur siaran kampanye di lembaga penyiaran. Isi peraturan ini disampaikan melalui Konferensi Pers yang digelar hari ini (11/7), di sekretariat KPU DKI Jakarta. Peraturan bersama yang diberlakukan mulai tanggal 9 Juli 2007 ini dimaksudkan agar kampanye melalui media penyiaran, sebagai sarana komunikasi politik antara kontestan dan pemilih, dapat berlangsung adil dan bermanfaat bagi masyarakat. Ini mengingat frekuensi radio yang digunakan oleh lembaga penyiaran pada hakikatnya adalah ranah publik. Wakil Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati menyampaikan bahwa Lembaga penyiaran televisi maupun radio harus memberikan kesempatan yang sama bagi para calon untuk memanfaatkan kampanye di media penyiaran. Ini berlaku baik dalam bentuk kampanye melalui siaran monolog, siaran dialog/talkshow/debat, serta siaran iklan. Dalam siaran talkshow, Fetty mencontohkan, presenter atau host juga dapat terjebak untuk berpihak atau mendukung salah satu calon saat memandu acara, meski jika ini terjadi, yang akan dikenai sanksi oleh KPI adalah lembaga penyiarannya. ”Ketidakberpihakan juga berlaku untuk presenter. Tapi jika melanggar, lembaga penyiarannya yang kena,” terang Fetty. Fetty menambahkan, pemantauan terhadap Pemilu Kepala Daerah ini penting karena hasilnya akan sangat berpengaruh pada nasib masyarakat daerah bersangkutan. ”Ini menyangkut masa depan daerah selama lima tahun ke depan,” ujar Fetty. Peraturan bersama ini adalah tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara KPI Pusat, Dewan Pers dan KPU DKI Jakarta tentang Pedoman Pemberitaan Pemilihan Umum Kepala daerah DKI Jakarta Tahun 2007 pada 27 Juni 2007 lalu. Sebelumnya, pada Pemilu Presiden tahun 2004 lalu, KPI Pusat juga pernah melakukan program serupa bersama KPU. |
database
Komentar»
No comments yet — be the first.